Pemerintah Sudah Menetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang

Jakarta - Pemerintah menganggap FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang. Dengan keputusan itu, FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan. 

Sebelumnya, FPI menarik perhatian publik dalam beberapa waktu belakangan. Terutama usai Imam Besar FPI Rizieq Shihab pulang dari Arab Saudi.

Pemerintah Sudah Menetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang

Pemerintah sudah menetapkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi terlarang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, "Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas," Rabu (30/12).

Dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi tersebut, pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.

Pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika ada kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI. Keputusan ini berlaku sejak 30 Desember.

Karena kehadiran FPI dan Habib Rizieq Sihab sudah meresahkan bangsa dan negara. FPI dan Rizieq disebut bertanggung jawab atas kerumunan massa di sejumlah daerah di tengah pandemi. 

Sumber : cnnindonesia.com

0 Response to "Pemerintah Sudah Menetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang"

Post a Comment